Katakepri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli AS. Ia merupakan tersangka perkara dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Wali Kota Dumai Zulkifli ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, 17 November 2020. “Sampai dengan 6 Desember 2020 di Rumah Tahanan Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur,” ucap dia dalam konferensi pers daring pada Selasa, 17 November 2020.
Alex menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 12 orang tersangka.
“Enam orang yakni Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, Sukiman, dan Natan Pasomba telah divonis bersalah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi,” ucap Alex. Sedangkan enam lainnya yakni Zulkifli, BBD, KSS, PJH, ICM, dan AMS. Mereka masih dalam proses penyelesaian penyidikan.
Atas perkara ini, Zulkifli disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK, kata Alex, berkomitmen akan tetap melakukan pemberantasan korupsi sekalipun adanya proses pilkada yang sedang berlangsung saat ini. “KPK juga tidak bosan mengingatkan para kepala daerah agar tetap memegang teguh amanah yang dititipkan oleh masyarakat yang telah memilih,” ucap Alex. (Red)
Sumber : tempo.co