Agenda Penyampaian Visi Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Tamu Undangan Wajib Rapid Tes

Katakepri.com, Bintan – Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan hari ini melaksanakan paripurna penyampaian visi dan misi calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan priode 2021 – 2024, Rabu (21/10).

Semua tamu undangan yang hadir pada Paripurna hari ini termasuk panitia pelaksana dan anggota pengamanan (TNI – Polri) diwajibkan melakukan rapid test.

Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum di DPRD Bintan, Rahadiansyah Fazar, pada paripurna penyampian visi misi ini, pihak panitia menyediakan 300 batang alat rapid tes.

“Semuanya baik anggota, panitia, forkopimda, tim pemenangan dan peserta diwajibkan rapid agar tidak terjadi klaster baru lagi. Untuk alat rapid sendiri kita sediakan 300 batang, 100 diantaranya untuk cadangan,” tuturnya.

Untuk kapasitas ruangan rapat Paripurna sendiri, Fazar menyebut kuotanya dibatasi. Dimana hanya 75 orang yang diizinkan masuk kedalam ruangan termasuk 25 anggota pengamanan (TNI – Polri).

“Kapasitasnya memang kita batasi terkait situasi pandemi saat ini,” jelasnya.

Sementara untuk durasi penyampaian visi dan misi Pasangan calon (Paslon) sendiri, panitia memberikan waktu masing-masing 25 menit.

“Waktu yang kita berikan ini menyesuaikan dengan Paripurna penyampaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di DPRD Prov Kepri beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Diketahui darinya juga bahwa rapat Paripurna penyampaian visi dan misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan hari ini dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 12.00 Wib.

“Dijadwalkan sebelumnya mulainya pukul 09.30, namun kita berikan jangka menjadi 10.00 dan berkahir pukul 12.00,” tandasnya. (Angga)