Jelang Penetapan RUU Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Ancam Bakal Mogok Kerja

Katakepri.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pengesahan RUU Cipta Kerja. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan 2 juta buruh di seluruh Indonesia bakal menggelar aksi mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.

“Setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Ahad, 4 Oktober 2020.

Iqbal berujar mogok nasional ini akan berlangsung di 25 provinsi dan diikuti hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi, dll.

Selain aksi mogok kerja, buruh akan mengambil tindakan lain sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. “Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil,” tuturnya.

Ia menjelaskan mogok nasional ini sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ucap dia.

Iqbal menuturkan sebelumnya ada sepuluh isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya di klaster ketenagakerjaan. Isu-isu tersebut adalah berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

“Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya tiga isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003,” katanya. Namun terhadap tiga isu ini, harus diperiksa kembali kalimat yang dituangkan ke dalam pasal RUU Cipta Kerja tersebut, apakah merugikan buruh atau tidak.  (Red)

Sumber : tempo.co