Tidak Terima Pohon Duriannya Ditebang Untuk Pengerjaan Jalan FTZ Senggarang, Pihak Toko Puji Ajukan Ganti Rugi

Katakepri.com, Tanjungpinang – Gara-gara pohon durian, Toko Puji layangkan surat ganti rugi untuk PT Amanah Anak Negeri selaku Kontraktor Pelaksana Jalan FTZ, Senggarang.

Dalam surat tertanggal 16 September 2020 tersebut, Amil selaku pihak Toko Puji yang merupakan pemilik pohon durian merasa kecewa dengan tindakan penebangan yang dilakukan PT Amanah Anak Negeri beberapa waktu lalu.

Ia meminta ganti rugi sebesar Rp. 40.000.000 dengan rincian, penghasilan durian dalam setahun 2 kali musim, Rp 4.000.000.

Ditambah dengan umur pohon durian yang diperkirakannya berkisar 10 tahun lebih yang mana pertahunnya Ia meminta ganti rugi Rp. 4.000.000.

Dari surat tersebut juga didapati akar permasalahannya, dimana penebangan tersebut ternyata diluar kesepakatan awal yang telah disepakati kedua belah pihak.

Dimana sebelumnya, Amil sepakat menghibahkan 1,5 meter dari patok batas tanahnya untuk kepentingan proyek jalan Senggarang.

Namun, tidak bersedia menghibahkan pohon duriannya yang berjarak 4 meter dari batas yang disetujui tersebut.

(Surat Tuntutan ganti rugi oleh pihak Toko Puji kepada PT. Amanah Anak Negeri selalu Kontraktor pelaksana proyek jalan FTZ Senggarang)

Melihat surat yang dilayangkan Toko Puji tersebut Humas PT. Amanah Anak Negeri, Bambang Wirawan merasa keberatan.

Kepada awak media ini melalui pesan WhatsAppnya, Bambang, dengan tegas menyatakan pemerintah dalam hal ini BP Kawasan Tanjungpinang tidak menyediakan anggaran ganti rugi dalam bentuk apapun.

Menurut Bambang, seharusnya Amil tidak mempermasalahkan pohon durian tersebut mengingat proyek jalan itu merupakan proyek pemerintah untuk hajat orang banyak.

“Lagi pula disini ada unsur ketidaksengajaan penebangan pohon durian milik Toko Puji itu sehingga roboh,” kata dia.

Hingga berita ini dinaikan, Amil dan Edison Lie selaku pemilik Toko Puji tersebut masih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut. (Angga)