Katakepri.com, Tanjungpinang – Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Kehutanan (DP3) Tanjungpinang, Ahadi pasrah dan mempersilahkan pihak kepolisian untuk memproses anak buahnya.
Hal itu diutarakannya mendengar kabar salah satu satu pegawainya berinisial AF di tangkap Polisi akibat terlibat melakukan jual beli narkoba di salah satu Hotel Tanjungpinang, Senin (21/09).
“Kalau memang itu benar yasudah lanjutkan saja, kita tidak keberatan,” kata dia.
Dirinya sebagai pimpinan merasa legowo jika anak buahnya ditindak secara hukum karena kepemilikan barang haram tersebut.
“Saya serahkan semuanya kepada aparat,” ucap Ahadi.
Bahkan, dirinya juga mempersilahkan Kepada Walikota Tanjungpinang dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menindaknya sesuai dengan aturan ASN.
“Tindak lanjuti saja,” tukasnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Samsudi terkait hal itu mengaku, belum mendapat laporan.
“Saya belum mendapat laporan dari pimpinannya,” kata dia.
Namun, Samsudi disini, dengan tegas mengatakan akan memproses ASN yang terlibat narkoba sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Nanti kita akan proses dengan proses yang tentu berjenjang, dimana ada keputusan Walikota didalamnya,” pungkasnya. (Angga)