Mediasi Sengketa Tanah Poktan Wono Agung Jaya Bintan dengan PT BMW Buntu, Keduanya Sepakat Tempuh Jalur Hukum

Katakepri.com, Bintan – Camat Toapaya, Nepy Purwanto memfasilitasi mediasi permasalahan sengketa tanah antara Kelompok Tani Wono Agung Jaya Bintan dengan PT Buana Mega Wisatama (BMW).

Diketahui tanah yang disengketan itu berada di Lome, Jl. Pulau Pucung, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan dengan luas 1000 hektar.

Mediasi yang dilakukan di Aula Kantor Camat Toapaya itu turut dihadiri Kepala Desa (Kades) Toapaya Utara Sayid,
Babinsa Toapaya Indra Yuriko,
Bhabinkamtibmas Toapaya Raja Zulfandri.

Serta Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing, Ketua Kelompok Tani Wono Agung Jaya Bintan Swari, dan Admin dari PT BMW Raja.

Perdebatanpun dimulai ketika Camat Toapaya Nepy Purwanto membuka mediasi sore itu. Dari Kelompok Tani Wono Agung Jaya dan sejumlah staf PT BMW saling melontarkan argumennya masing-masing atas hak tanah tersebut.

Ketua Kelompok Tani Wono Agung Jaya Bintan, Swari dengan tegas menjelaskan bahwa dasar mereka manfaatkan tanah tersebut karena memang lahan tersebut sudah lama terlantar. Dimana menurut Swari, mereka mulai memanfaatkan lahan yang dianggap terlantar itu pada tahun 2015.

Swari bingung dengan klaim sepihak tanah PT BMW yang menyatakan mereka mempunyai dasar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) mulai dari tahun 1990. Kebingungan itu muncul lantaran lahan 1000 hektar tersebut tidak dimanfaatkan PT BMW puluhan tahun.

“Kami mulai memanfaatkan dari sejak lahan tersebut dulunya benar-benar hutan dengan pohon-pohon besar didalamnya,” teranganya.

“Dan kami bergerak berdasarkan Undang-undang RI serta PP Nomor 11 Tahun 2010 Tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, dan masyarakat siap memanfaatkan tanah terlantar demi kesejahteraan masyarakat di NKRI dengan tujuan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perumahan Rakyat serta meningkatkan ketahanan pangan dan energi,” tutur dia lagi.

Merasa tidak puas dengan jawaban pasa mediasi itu, pihak PT BMW ingin membawa permasalahan sengketa tanah ini ke jalur hukum dengan dasar kepemilikan dokumen dan HGB yang lengkap. Disamping itu, Raja, juga mengakui bahwa pembebasan lahan tersebut dilakukan PT BMW dari tahun 1990.

“Kami memiliki dokumen dan HGB yang lengkap, untuk mengetahui hasil selanjutnya tunggu dipengadilan saja,” tutur Admin PT BMW, Raja.

Sementara itu Ketua Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing, menyayangkan sikap PT BMW yang enggan menunjukan dokumen dan HGB pada mediasi itu.

“Saya curiga dengan PT BMW yang enggan memperlihatkan dokumen dan HGB nya saat mediasi,” jelasnya. (Angga)