Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam hal ini Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Metrologi Legal di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, melakukan Tera-tera ulang timbangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) J. Ir Sutami yang di kelola oleh PT. Energi Sejahtera.
Kegiatan Berlangsung selama 2 hari dimulai dari hari Senin (31/08) hingga hari Selasa (01/09), Kegiatan Tera-tera ulang ini dilakukan untuk memastikan takaran serta ukuran bahan bakar premium, solar, pertalite, pertamax di SPBU Kota Tanjungpinang pas, sesuai standar yang telah ditentukan.
Kepala UPTD Metrologi Legal Tanjungpinang, Djoko Soesilo mengungkapkan di masa Pandemi Covid-19 ini, UPTD Metrologi Legal Kota Tanjungpinang tetap memberikan pelayanan tera-tera ulang kepada pemilik UTTP dan Wajib Tera.
Alat UTTP yang ditera ulang yakni Pompa Ukur BBM (PUBBM) dengan jenis BBM Solar, Pertamax dan Pertalite. Dari pengujian yang dilakukan oleh penera. Pengujian dilakukan dengan mengukur ulang/pengujian menggunakan Bejana Ukur Standar (BUS) untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada nilai ambang batas yang telah di tentukan. “Kalau di luar ambang batas akan kita sesuaikan”, jelasnya.
Djoko menghimbau kepada pelaku usaha agar sadar bahwa tera ulang harus dilakukan rutin dan berkala sesuai aturan perundang-undangan dan beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengisi BBM di SPBU yang sudah bertanda tera ulang sah, guna menghindari keraguan terhadap BBM yang diperoleh.
Dirinya mengatakan kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk mengetahui kebenaran ukuran terhadap alat ukur pada pompa ukur BBM. “Tera ulang dialakukan untuk melindungi konsumen agar mengetahui hasil kebenaran hasil alat ukur tersebut, sehingga konsumen tidak dirugikan,” ungkap Djoko.
Dari hasil tera ulang yang dilaksanakan oleh petugas penera, didapatkan hasil bahwa alat ukur pada SPBU tersebut masih berada dalam batas toleransi sehingga diberi tanda tara ulang sah dan di segel sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh proses layanan tera ulang ini telah menerapkan protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah dengan menggunakan masker, jaga jarak dan telah memanfaatkan sarana cuci tangan yang disediakan di SPBU. (Red)