Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda Selama Pilkada 2020

Katakepri.com, Jakarta – Kepolisian akan menunda proses hukum calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada 2020. Instruksi itu diberikan oleh Kepala Polri Jenderal Idham Azis melalui Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020.

“Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kita hindari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Arti Yuwono lewat keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2020.

Dalam suratnya, Kapolri Idham Azis meminta seluruh anggota polisi menunda proses hukum baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana. Pengecualian diberikan kepada calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.

Seluruh jajaran Polri juga diminta untuk tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada 2020.

Idham Azis menyatakan penundaan proses hukum dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan. Instruksi diberikan juga untuk menghindari polisi dimanfaatkan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

Penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah selama Pilkada 2020 nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan berakhir. Apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin atau kode etik. (Red)

Sumber : tempo.co