Dinkes Tanjungpinang Imbau Masyarakat Batasi Diri ke Luar Daerah

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengimbau warga setempat membatasi diri ke luar daerah yang telah terjadi transmisi lokal penularan COVID-19.

“Untuk mencegah terjadi penambahan kasus positif baru, diimbau kepada seluruh pihak untuk dapat membatasi perjalanan keluar daerah khususnya yang sedang terjadi transmisi lokal, baik untuk keperluan kedinasan, kepentingan keluarga apalagi sekedar liburan, kecuali berkaitan dengan kepentingan yang sangat penting dan tidak bisa ditunda,” kata Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Rustam, di Tanjungpinang, Senin (31/08).

Imbauan tersebut disampaikan Rustam lantaran warga yang tertular COVID-19 setelah melakukan perjalanan ke berbagai daerah cukup tinggi. Dari total 169 kasus positif COVID-19 sampai dengan Sabtu (29/8), sebanyak 64 atau 38 persen merupakan kasus yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah transmisi lokal.

Ia mengimbau selama perjalanan ke dan dari tempat tujuan maupun di lokasi tujuan perjalanan agar senantiasa menjaga praktek hidup sehat, kebersihan diri dan lingkungan serta menerapkan protokol kesehatan terutama senantiasa memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Setelah kembali dari perjalanan diharapkan dapat melaksanakan karantina mandiri di rumah, tidak masuk kerja selama 14 hari atau sampai hasil tes usap negatif, dan melaksanakan isolasi dari anggota keluarga lainnya untuk menghindari penularan pada teman sekerja maupun anggota keluarga serumah.

Sedangkan 96 kasus atau 57 persen merupakan orang kontak erat dengan kasus terkonfirmasi, sementara sisanya sembilan kasus atau 5 persen yang tanpa riwayat perjalanan maupun tidak memiliki riwayat kontak erat.

“Dalam beberapa hari ini ada peningkatan jumlah kasus positif baru yang cukup signifikan,” ujarnya.

Sedangkan bila dilihat berdasarkan kondisi gejala yang ada pada kasus yang terkonfirmasi maka sebanyak 51 kasus atau 30 persen yang memiliki gejala COVID-19 dan sebagian besar yaitu 118 kasus atau 70 persen merupakan kasus yang tanpa gejala apapun yang menunjukkan yang bersangkutan positif COVID-19.

Sesuai revisi 5 Pedoman Penganggulangan COVID-19 yang dikeluarkan Kemenkes RI, bagi kasus terkonfirmasi tanpa gejala dimana karantina terpadu tidak mencukupi, maka dimungkinkan untuk dilakukan karantina mandiri di rumah sepanjang kondisi rumah yang bersangkutan memungkinkan dan yang bersangkutan memiliki disiplin dan kepatuhan untuk melaksanakan seluruh aturan kesehatan

Terhadap mereka yang melakukan karantina mandiri di rumah, masyarakat sekitar tidak perlu resah karena belum ada fakta empiris menjadi sumber penularan sepanjang tidak pernah kontak erat, justru diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitasi kepada yang bersangkutan sesuai kebutuhan agar dapat melaksanakan karantina dengan benar dan segera sembuh dari virus COVID-19.

“Semoga saya dan kita semua bisa saling bahu-membahu mewujudkan Tanjungpinang yang bebas dari COVID-19 sesuai sumberdaya yang kita milik,” katanya. (Red*)