Katakepri.com Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini tengah membahas sanksi tegas yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol Covid 19, salah satunya yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Hal ini menyusul banyaknya masyarakat Tanjungpinang yang terkonfirmasi positif Covid 19 belakangan ini.
“Kita di Pemko lagi rapat untuk bagaimana tindak lanjut sanksi yang akan diberikan kedepanya biar lebih tegas lagi,” kata Plt Walikota Tanjungpinang, Rahma, Senin (31/08).
Menurut Rahma, peningkatan kedisiplinan di Kota Tanjungpinang saat ini sangat perlu dilakukan mengingat belakangan, banyak yang terkonfirmasi Covid 19 tapi tidak mempunyai riwayat perjalanan dan riwayat kontak langsung dengan pasien positif.
“Karena masyarakat Tanjungpinang yang terpapar Covid 19 semakin bertambah banyak maka kita kemungkinan akan mengikuti instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan new normal itu,” kata dia.
Rahma menilai, dalam kondisi seperti ini hendaknya masyarakat juga lebih sadar dan mementingkan kedisiplinan protokol Covid 19.
“Saya mengajak dan menghimbau masyarakat teruslah tingkatkan kedisiplinan, pakai masker dan jaga jarak,” tandas Rahma. (Angga)






