Katakepri.com,Tanjungpinang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan melakukan penandatanganan kerjasama tahun 2020.
Penandatanganan yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanjungpinang itu dihadiri Kepala KPP Pratama Dadang Karna Permana, Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara dan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang Riany.
Kepala KPP Pratama, Dadang Karna Permana mengatakan, tujuan penandatanganan kerjasama ini ialah untuk melakukan pertukaran data serta mengoptimalisasi realisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
Dadang menyampikan bahwa penandatanganan ini serentak dilakukan di 72 Kota dan Kabupaten di Indonesia melalui vicon. Pada 2019 lalu, kata dia, ada 7 Kabupaten Kota yang dijadikan sebagai objek percontohan. Untuk Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan sendiri, kerjasama ini merupakan yang pertama.
“Alasan melakukan pertukaran data ini karena ada potensi-pentensi yang satu sama lain mungkin bisa kita gali antara pajak pusat dan daerah kita coba untuk sinkronisasikan, sehingga nanti mendapatkan suatu hasil realisasi pajak yang optimal baik pihak pusat maupun daerah,” jelasnya.
“Yang kedua kita coba koordinasikan lebih lanjut. Target-target mana yang kita cari untuk menggali potensi pajak secara keseluruhan,” timpal Dadang.
Sementara itu Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, Riany mengungkapkan bahwa setelah penandatanganan kerjasama ini dirinya akan meneruskan dengan melakukan koordinasi-koordinasi terkiat dengan pajak, salah satunya intergrasi data pajak.
“Menurut saya penandatangan kerjasama ini mempermudah kami dalam bekerja, salah satunya melakukan pemungutan pajak,” pungkas Riany. )(Angga)