Katakepri.com, Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat masih membahas Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK. Sejak kemarin, Rabu, 27 Agustus 2020, pembahasan oleh Panitia Kerja Komisi III untuk RUU MK itu berlangsung tertutup.
Anggota Panja RUU tersebut, Sarifuddin Sudding, mengatakan pembahasan berlangsung dengan alot. Sudding sekaligus membantah RUU MK akan rampung dibahas pada hari ini.
Sebelumnya dalam jadwal DPR hari ini, tertulis bahwa akan ada agenda rapat Panja RUU MK terkait laporan tim perumus (Timus) atau tim sinkronisasi (Timsin) ke Panja untuk selanjutnya diambil keputusan.
“Belum, masih alot pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah),” kata Sudding melalui pesan singkat, Kamis, 27 Agustus 2020.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan pembahasan berjalan alot bahkan sejak konsideran. Adies sebelumnya mengatakan ada tiga poin utama yang akan dibahas dalam revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK itu.
Yakni menyangkut usia minimal dan usia pensiun hakim MK, kewenangan putusan MK, dan seleksi hakim MK dari lingkungan Mahkamah Agung. Namun, Adies mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada hal lain yang dibahas.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR dan pemerintah pada Senin, 24 Agustus lalu, Adies mengatakan ada empat muatan dari RUU MK yang diusulkan DPR. Yakni kedudukan, susunan, dan kekuasaan MK; pengangkatan dan pemberhentian hakim MK; kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi; dan putusan MK.
Terkait batas usia minimum hakim MK, kata Adies, pemerintah dan DPR mengusulkan agar dinaikkan dari aturan yang berlaku saat ini. Alasannya, ucap dia, hakim MK diharapkan seorang negarawan yang telah matang dan bijaksana.
Jika merujuk Undang-undang Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2003, usia minimal hakim MK ialah 40 tahun. Menurut Adies, pemerintah mengusulkan agar batas usia naik menjadi 55 tahun. Adapun pengusul RUU MK, Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas, sebelumnya mengusulkan usia minimum hakim MK menjadi 60 tahun. (Red)
Sumber : tempo.co