Katakepri.com, Tanjungpinang – Covid 19 benar-benar membuat apapun menjadi terhambat termasuk juga pembangunan gedung kantor UPTD Metrologi Legal Kota Tanjungpinang.
Dari penuturan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Tanjungpinang, diketahui bahwa kantor yang rencananya akan dibangun tahun ini batal dibangun karena anggaranya ditarik untuk Covid 19.
“Anggaran sebesar 3,5 miliar dari DAK APBN dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah ditarik untuk alat kesehatan Covid 19,” kata dia.
Padahal, lanjut Joko, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada lahan kosong seluas 1500 meter di belakang kantor Disdukcapil itu sudah Ia kantongi
“Padahal sudah ada pada kita IMB dan Amdalnya,” ucap dia.
Rencananya anggaran 3,6 miliar dari dana DAK APBN itu terdiri dari beberapa item, diantaranya 2,5 miliar untuk mendirikan kantor, 800 juta untuk alat tera dan kendaraan oprasional.
“Kita udah telfon kesana (Kemendag) katanya tahun depan pun belum pasti dibangun,” pungkasnya. (Angga)