Menkopolhukam Sebut Pejabat yang Lindungi Djoko Tjandra Harus Dipidana

Katakepri.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pejabat ikut melindungi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank harus dipidana.

“Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” cuit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pada Sabtu, 1 Agustus 2020.

Selain korupsi, Mahfud mengatakan tindak pidana yang dilakukan Djoko adalah lain penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.

“Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” kata

Sebelumnya, Mabes Polri telah menangkap Djoko yang sudah buron selama 11 tahun. Polisi menangkap Djoko di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020.

Selama ini, Djoko diketahui bebas keluar masuk Indonesia karena diduga mendapatkan keleluasaan dari aparat penegak hukum yang bekerja sama dengannya.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perbantuan pelarian Djoko. (Red)

Sumber : tempo.co