Berikut Syarat Oleh KPU Izinkan Kampanye Terbuka Pada Pilkada 2020

Katakepri.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, meminta kampanye terbuka dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 mengikuti protokol kesehatan.

“Sebagaimana diatur di undang-undang dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ujarnya di Surabaya, Ahad, 26 Juli 2020.

Ia mencontohkan, kampanye terbuka dan tatap muka maksimal boleh didatangi 40 persen dari kapasitas tempat atau ruangan.

Selain itu, untuk kegiatan kampanye tatap muka juga harus mengantongi rekomendasi dari gugus tugas atau satgas penanganan Covid-19.

“Karena KPU tak bisa menentukan daerah mana yang statusnya merah, kuning atau hijau. Maka satgas yang mempunyai kompetensi menentukan apakah boleh kampanye terbuka dengan tatap muka atau tidak,” katanya.

Selain itu, Arief mengatakan dari 270 Pilkada 2020 se-Indonesia yang digelar serentak 9 Desember 2020, saat ini sudah ada 206 daerah mendapatkan 100 persen tambahan anggaran dari APBN. 

Penambahan anggaran tersebut, kata dia, diberikan agar para komisioner segera menyiapkan segala kebutuhan yang digunakan di setiap tahapan. Seperti alat pelindung diri (APD) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

KPU ajukan penambahan anggaran untuk memenuhi kesehatan seperti ketersediaan vitamin agar imun baik dan tes cepat agar tak terjangkit saat bertugas,” katanya. (Red)

Sumber : tempo.co