Katakepri.com, Tanjungpinang – Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dengan Organisasi Masyarakat (Ormas), sholat Idul Adha boleh dilakukan di Masjid.
“Bagi yang sakit dan rentan silahkan sholat di rumah, namun bagi yang sehat boleh sholat di Masjid ataupun di lapangan,” ujarnya.
Namun, kata Rahma, meskipun diperbolehkan sholat, syarat untuk melaksanakan protokol kesehatan mutlak untuk selalu diterapkan.
“Begitu juga nanti dengan kurban, wajib menerapkan protokol kesehatan. Panitia-panitia kurban wajib cek suhu badan dan yang terpenting masker tidak boleh lepas,” ujarnya.
Untuk mekanisme pembagiannya, Rahma sudah menyampaikan didalam forum rapat, dimana, Ia meminta kuponnya dibuatkan jam pengambilan.
“Hal ini agar bisa terkontrol dengan baik. Dan, bagi yang ingin melihat boleh datang tapi tidak boleh berkerumun,” tandasnya. (Angga)