Katakepri.com, Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak terlepas dari sejarah Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan) yang hingga saat ini kabupaten Kepulauan Riau telah dimekarkan menjadi 6 Kabupaten yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kabupaten Kepulauan Anambas atau gugusan kepulauan Anambas sendiri pada masa pemerintahan kolonial Belanda pernah menjadi pusat kewedanan yakni berpusat di Tarempa. Ketika itu, Tarempa adalah pusah pemerintahan di pulau tujuh termasuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang disebut district dan Jemaja wilayahnya disebut Onderdistric dengan ibukota Letung.
Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia tanggal 18 Mei 1956, Provinsi Sumatera Tengah menggabungkan diri ke dalam wilayah Republik Indonesia, dan Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonomi tingkat II yang dikepalai Bupati sebagai kepala daerah yang membawahi 4 kewedanan sebagai berikut :
1. Kewedanan Tanjungpinang, meliputi Bintan Selatan ( termasuk Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur).
2. Kewedanan Lingga meliputi Lingga, Singkep, dan Senayang.
3. Kewedanan Pulau Tujuh meliputi Siantan, Jemaja, Midai, Serasan, Tambelan, Bungguran Barat dan Bungguran Timur.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/247/5/1965 terhitung 1 Januari 1966 semua daerah administratif kewedanan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapus.
Berdasarkan Undang-Undang No. 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Singingi dan Kota Batam. Kabupaten Natuna terdiri atas 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Bungguran Timur, Kecamatan Bungguran Barat, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Siantan, Kecamatan Midai dan Kecamatan Serasan dan satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.
Seiring dengan kemenangan otonomi daerah, Kabupaten Natuna kemudian melakukan pemekaran daerah kecamatan yang hingga tahun 2008 menjadi 17 kecamatan. Dengan penambahan Kecamatan Palmatak, Kecamatan Sub Bungguran Utara, Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga, Kecamatan Bungguran Timur Laut, Kecamatan Bungguran Tengah, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Jemaja Timur, dan Kecamatan Siantan Tengah. Seiring dengan pemekaran kecamatan yang bertujuan untuk memperpendek rentang kendali, muncul aspirasi untuk menjadikan Gugusan Kepulauan Anambas menjadikan Gugusan Kepulauan Anambas sebagai daerah otonomi tersediri.
Melalui perjuangan yang cukup panjang baik di Pusat maupun di daerah Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya terbentuk melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2008 Tanggal 24 Juni 2008. Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja dan Kecamatan Jemaja Timur. Ditambah dengan 1 Kecamatan yaitu Kecamatan Siantan Tengah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Natuna Nomor 17 Tahun 2008 dengan cakupan wilayah administrasi Desa Air Asuk, Desa Air Sena dan Desa Teluk Siantan. (Red)