Ditpam BP Batam Amankan Penambang Pasir Ilegal di Waduk Tembesi

Katakepri.com, Batam – Tim Patroli Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan dan Direktorat Pengamanan Aset Badan Pengusahaan (BP) Batam, kembali mengamankan penambang pasir ilegal di sekitar Waduk Tembesi, pada Senin (20/7/2020).

Koordinator Bendungan dan Daerah Tangkapan Air BP Batam, Adrianus Zebua, mengatakan, pada Senin kemarin, pihaknya melakukan patroli dan pemantauan sekaligus penertiban lokasi kegiatan ilegal berupa penambangan pasir yang berlokasi di daerah tangkapan air (DTA) Tembesi.

 “Adapun hasil dari pengamanan sebagai barang bukti berupa, 1 unit alat berat, 3 unit mesin pompa, 4 unit motor dan peralatan penambangan pasir berupa potongan pipa, selang dan saringan pasir,” tambah Adrianus.

Adrianus mengatakan, pihaknya tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga pelaku yang diduga kuat sebagai penambang pasir ilegal.

Tim Patroli DTA BP Batam berhasil mengamankan 5 orang yang kemudian dibawa ke Mako Ditpam Baloi untuk dimintai keterangan dan penanganan lebih lanjut.

Kegiatan patroli pengamanan waduk terus dilakukan oleh BP Batam. Hal ini juga menindaklanjuti arahan pimpinan BP Batam agar unit kerja terkait di BP Batam dapat bersinergi melakukan monitoring ke waduk-waduk dan daerah tangkapan air yang merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas air baku di Pulau Batam.

Patroli ini bertujuan untuk mencegah dan menertibkan penambangan yang mengeksploitasi tanah dan merusak lingkungan di sekitar DTA Waduk. Aktivitas penambangan pasir ilegal dapat merusak kualitas air baku, karena pada saat musim hujan, pasir akan mengalir masuk ke genangan air waduk dan akan menjadi lumpur. Hal ini akan berdampak pada kualitas air baku di Pulau Batam.

BP Batam terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di sekitar waduk-waduk dan daerah tangkapan air, karena waduk merupakan satu-satunya sumber air untuk kehidupan masyarakat Batam. (Red*)