Katakepri.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan hadir meringankan kewajiban masyarakat terkait Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Selain kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) 100 persen, seiring Bulan Panutan PBB P2, Pemko Batam melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam menggelar kegiatan bertabur doorprize sebagai upaya menstimulasi pembayaran pajak tersebut dari masyarakat.
“Kita buat stimulus undian untuk pembayaran PBB P2. Cukup menunjukkan bukti pembayaran PBB P2 untuk mendapatkan kupon doorprize,” kata Raja Azmansyah.
Kegiatan ini bertabur doorprize, dari sepeda, televisi, kulkas dan lain-lain. Untuk wilayah Kecamatan Nongsa kegiatan tersebut digelar di MTC Bukit Lestari Kelurahan Batu Besar, Minggu (19/7/2020). Acara dimulai dari pukul 06.30 WIB hingga selesai.
“Yang ikut boleh juga warga dari kecamatan lain, di sana ada pihak bank juga dan bisa bayar pajak di lokasi,” terangnya.
Sementara untuk wilayah lain, kata dia, masih menunggu koordinasi dengan pihak kecamatan masing-masing. Ia menyebutkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) bisa diperoleh di RTRW masing-masing.
“Kami sedang koordinasikan dengan camat masing-masing,” tambah dia.
Untuk diketahui, Pemko Batam telah hadir memudahkan masyarakat terkait PBBP2 yakni dengan membebaskan denda PBBP2 periode 1994 hingga 2019, kebijakan ini bahkan diperpanjang hingga 30 September 2020 mendatang dari rencana awal 30 Juni 2020.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemko Batam telah bekerja sama dengan bank mitra seperti Bank Riau Kepri, BRI, BTN dan BJB. Tidak hanya itu, pembayaran juga dapat dilakukan di e-commerce Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, Link Aja serta Go Pay.
“Pembayaran dapat dilakukan di Indomaret dan Alfamart juga,” kata dia. (Red*)