Pemkab Lingga dan DPRD Setujui 3 Ranperda Menjadi Perda

Katakepri.com, Lingga – DPRD bersama Pemkab Lingga gelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan ranperda- ranperda menjadi perda- Perda Kabupaten Lingga. (09/07/2020)

Ketua Gabungan Komisi Neko Wesha Pawelloy, pada kesempatan ini menyampaikan rasa terimakasih kepada pimpinan DPRD dan Pemkab Lingga yang telah ikut bekerjasama demi mewujudkan ranperda ranperda menjadi Perda-Perda.

Adapun ranperda yang dijadikan Perda dalam hal ini yakni, Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ibadah haji, Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Kecamatan Sekanak, Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Kecamatan Lingga Pesisir.

Pemekaran Kecamatan ini perlu dilakukan guna mempermudah rentang kendali yang jauh menjadi lebih dekat demi mempermudah menjalankan sistem pemerintahan dalam wilayah Kabupaten Lingga.

Harapan kita semua semoga Perda Perda ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Wakil Bupati dalam hal ini memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada tim Pansus DPRD kabupaten Lingga atas kerja keras dan kesungguhannya dalam membahas dan menyetujui ketiga ranperda tersebut.

“Semoga dengan telah disahkannya ketiga ranperda tersebut dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat dan daerah sebagaimana yang kita cita-citakan bersama dalam melaksanakan pembangunan daerah untuk mencapai good government sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud” harap M. Nizar.

Lanjutnya, hasil persetujuan ketiga ranperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur melalui biro hukum untuk memperoleh nomor register agar dapat diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Lingga.

“Untuk ranperda tentang pembentukan kecamatan,kami akan segera perintahkan kepada bagian pemerintahan dan didampingi oleh bagian hukum untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi nya dengan biro pemerintahan dan biro hukum Provinsi Kepulauan Riau untuk proses dan tahapan selanjutnya yaitu mendapatkan dan rekomendasi Gubernur atas pemekaran suatu wilayah yang akan disampaikan melalui dirjen administrasi wilayah Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kode wilayah atas kedua Kecamatan tersebut” terang Wabup Lingga.

Disampaikannya lagi bahwa pemerintah daerah tidak akan menempatkan pejabat pada dua wilayah kecamatan pemekaran tersebut sebelum memperoleh kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri.

“Tentunya ini bukan pekerjaan yang mudah bagi kita, dibutuhkan sinergitas dan kerjasama kita semua. Semoga dengan pengalaman dan komunikasi yang baik yang telah terjalin selama ini dengan pengalaman kita dalam pemekaran kecamatan di wilayah Senayang. Semoga Allah memudahkan perjuangan kita bersama Amin Ya Robbal Alamin” pungkasnya.

Hadir dikesempatan ini, Wakil Bupati Lingga, Ketua DPRD beserta wakil dan anggota, Camat induk wilayah Pemekaran, Kades se kecamatan induk pemekaran, Kepala Dinas/ Kepala Kantor dan Kepala Badan se Kabupaten Lingga dan seluruh tamu undangan lainnya. (rED*)