Ditjen PKH dan Karantina Hewan Tanjungpinang Imbau Pedagang Hewan Kurban Patuhi Protokol Kesehatan

Katakepri.com, Tanjungpinang – Idul Adha atau lebaran haji tinggal menghitung hari. Hari raya yang identik dengan berkurban ini akan dilaksanakan akhir bulan ini, tepatnya Jumat 31 Juli 2020.

Namun, tentu Idul Adha tahun ini akan dirasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya akibat wabah covid 19 yang telah meluluh lantakkan tatanan hidup yang telah ada, meskipun saat ini semuanya sudah masuk kedalam era hidup baru atau new normal.

Kepala Bidang (Kabid) Peternakan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri, Honismandir mengatakan, ada beberapa panduan dan prosedur penjualan dan penyembelihan hewan kurban pasca covid-19 sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Departemen Pertanian (PKH).

“Berkaitan dengan pelaksanaan Kurban 2020 di Kepri, untuk aturan pelaksanaannya sudah ada dan tercakup dalam Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Departemen Pertanian, no. 0008/SE/PK.320/F/06/2020, tanggal 8 Juni 2020. tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19),” jelas Honismandri, Jumat (10/07).

Secara umum ada beberapa panduan yang wajib diketahui para penjual dan penyembelih hewan kurban di Kepri, diantaranya dalam melaksnakan jual beli hewan maupun penyembelihan kurban harus menjaga jarak fisik, penerapan higiene personal (memakai alat pelindung diri), pemeriksaan kesehatan awal yakni membawa surat keterangan sehat dari pukesmas dan rumah sakit bagi pembeli dari daerah lain serta menyediakan sanitasi.

(Kepala Karantina Hewan Tanjungpinang, Raden turut menghimbau pedagang hewan kurban menerapkan Protokol kesehatan)

Honismandri dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait di Kabupaten Kota se-Kepri. Termasuk dengan Kanwil Departemen Agama yang membawahi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Kami menghimbau untuk pedagang hewan kurban, pembeli dan pelaksana pemotongan, untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” harapnya.

Sementara itu Kepala Karantina Hewan Tanjungpinang, Raden membeberkan data jumlah hewan jenis sapi dan kambing yang masuk ke Tanjungpinang dari Januari sampai dengan Juni 2020.

“Jumlah sapi yang masuk ke tempat kita ada sebanyak 891 ekor sementara kambing 1.180 ekor. Hewan-hewan tersebut berasal dari 7 daerah di Indonesia, yakni, Batam, Lampung Tengah, Jambi, Tanjung Jabung Barat, Sijunjung, Batanghari dan Ogan Liir,” jelasnya.

Raden pada kesempatan itu menghimbau distributor hewan kurban untuk memasarkan hewan yang sudah dijamin sehat sejak dari daerah asalnya, serta selalu menerapkan protokol kesehatan dalam memasarkan hewan ternak kurban.

“Hal ini agar mereka memperlakukan hewan ternak dengan baik, sehingga aspek kesejahteraan hewan terpenuhi,” pungkasnya. (Angga)