Sekda Batam Pimpin Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Katakepri.com, Batam – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin memimpin rapat koordinasi penguatan pelaksanaan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Aksi Stranas PK) Kota Batam di lantai II Ruang Rapat Setdako Batam Kantor Walikota Batam, Rabu (8/7) pagi.

Rapat ini menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang rencana Rapat Koordinasi penguatan pelaksanaan Aksi Stranas PK, yang akan digelar Kamis (16/7/2020) via webinar.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berkomitmen untuk memenuhi target aksi yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Untuk diketahui, Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian lembaga, Pemda dan stakeholder dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Menindaklanjuti Perpres 54 ini, pemerintah juga telah menetapkan Aksi PK 2019-2020 beserta target triwulannya. Pelaksanaan target Aksi PK oleh Pemko Batam sendiri terus berproses dan sebagian besar telah terpenuhi dan terverifikasi.

Disampaikan, capaian Pemko Batam pada B03 (Maret 2019) target sudah dipenuhi dan sudah terverifikasi dengan nilai 100 persen. Begitupun pada B12 (Desember 2019) target sudah dipenuhi dan sudah terverifikasi dengan nilai 100 persen.

Sedangkan B15 (Maret 2020) dari tiga target yang ditetapkan, dua target sudah dipenuhi dan terverifikasi 100 persen sedangkan 1 target belum terpenuhi yakni terisinya sistem e-formasi untuk JF PPBJ berdasarkan hasil perhitungan analisis beban kerja di kabupaten kota.

Kemudian B18 (Juni 2020) terdapat 5 target, tiga target terpenuhi yakni terbahasnya lintas sektor terkait RTRW, tersetujuinya substansi terkait RTRW dan telah dilakukan pemetaan kesiapan integrasi Simpeg. Sedangkan dua target yang belum terpenuhi adalah tersedianya perda RDTR dan terlaksananya proses uji Kompetensi.

Lalu B21 (September 2020) target yang harus dipenuhi pada periode berikutnya terdapat 4 target yakni tersedianya perda RTRW, terekonsiliasinya data kepegawaian di instansi dengan data kepegawaian Nasional di BKN dengan menggunakan rekon data mandiri, dilaporkannya penilaian kerja PNS di Instansi pemerintah untuk tahun 2019 minimal 50 persen dari jumlah PNS dari masing-masing instansi.

Terakhir, B24 (Desember 2020) adapun target yang harus dipenuhi pada perode ini adalah terlaksananya pengangkatan ke dalam JF PPBJ pada semua kabupaten kota.

“Saya minta OPD terkait seperti BKPSDM, Bapelitbangda, Dinas Cipta Karya dan BPBJ segera mempersiapkan semua dokumen pendukung sebagaimana dijelaskan di atas jangan tunggu tanggal jatuh temponya siapkan dari sekarang,” sebut Jefridin. (Red*)