Katakepri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang soal kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan atau biasa disebut Perpu Covid-19.
Perpu yang terbit dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional ini dilayangkan sejumlah tokoh seperti Amien Rais, Din Syamsudiin, dan lainnya.
MK juga menolak gugatan serupa yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA.
MK beralasan Perpu Covid-19 itu telah disahkan menjadi undang-undang. Sebabnya permohonan gugatan ini telah kehilangan objek. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Selasa, 23 Juni 2020.
Dalam pertimbangannya, Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto mengatakan Perpu Covid-19 itu telah sah menjadi undang-undang. Hal ini berdasarkan penjelasan dari pihak pemerintah dalam persidangan sebelumnya.
“Oleh karena itu, berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, maka Mahkamah meyakini Perpu Nomor 1 Tahun 2020 telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,” ujar Aswanto.
Catatan: Judul berita ini telah diubah pada Selasa, 23 Juni 2020 pukul 16.48 WIB untuk menyesuaikan dengan putusan MK.(Red)
Sumber : tempo.co