Katakepri.com, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang kembali membuka pelayanan dalam rangka diberlakukannya tatanan hidup baru atau New Normal yang hari ini diterapkan di Kota Tanjungpinang, Senin (15/06).
Tentunya, dengan diterapkanya New Normal ini sistem Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang yang sebelumnya memberlakukan relaksasi atau pengenduran pelayanan pasca pandemic Covid 19, kini kembali normal.
“Mulai hari ini, tanggal 15 Juni semuanya sudah kembali normal,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Gunawan.
Semua pelayanan, seperti penerbitan paspor, alih status ijin tinggal keimigrasian, Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru, Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas dan fasilitas keimigrasian, dan pelaksanaan tugas serta fungsi rumah detensi imigrasi hari ini tampak sudah dibuka.
Gunawan mengaku, meski seluruh pelayanan telah dibuka sepenuhnya, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang hanya menyediakan 50 persen kuota antrian perharinya sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diteruskan Kantor Wilayah (Kanwil) Kepulauan Riau.
“Itupun kita prioritaskan hanya untuk para orang tua, kaum disabilitas, pelajar yang berkuliah di luar negeri dan para pelaut yang sudah ada kontrak kerja dengan perusahaan,” terangnya.
Dari segi pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang pasca New Normal itupun tampak berubah, kelihatan lebih diperketat karena ada 15 aturan protokol kesehatan yang diterapkan, salahsatunya yang mencolok dan terbaru adalah pemasangan tirai transparan pemisah antara petugas dengan pemohon layanan keimigrasian. (Angga)