Katakepri.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md memastikan pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam Rancangan Undang-Undangan Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
“Nanti jika sudah tahap pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung “Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966″. Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juni 2020.
Ketetapan yang ditandatangani Jenderal A.H. Nasution itu memuat ketentuan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan PKI sebagai organisasi terlarang, serta larangan menyebarkan paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
“Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966,” ujar Mahfud.
RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas tahun 2020. Tahapan sampai saat ini, pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi.
“Namun, pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” ujar Mahfud.
Selain mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966, kata Mahfud, pemerintah juga akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.
Bagi pemerintah, lanjut Mahfud, Pancasila adalah lima sila yg tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.
“Kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah satu tarikan nafas,” ujar bekas hakim Mahkamah Konstitusi ini. (Red)
Sumber : tempo.co