Katakepri.com, Jakarta – Pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang memerlukan tambahan anggaran hingga Rp 2,5 hingga Rp 5,6 triliun. Komisi Pemilihan Umum menyatakan tambahan anggaran ini diperlukan untuk penerapan protokol kesehatan karena pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19.
“Prinsipnya kami siap menjalankan pilkada di bulan Desember asal protokol Covid-19 ini dijalankan dengan ketat. Jadi salah satunya yang membengkak adalah pengadaan APD,” kata komisioner KPU Ilham Saputra kepada Tempo, Jumat, 5 Juni 2020.
KPU memaparkan keperluan tambahan anggaran ini dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Badan Pengawas Pemilu pada Rabu lalu, 4 Juni 2020.
Dalam presentasinya, KPU memaparkan dua kategori dan opsi pelaksanaan pilkada. Kategori ini mengacu pada jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam kategori A, jumlah pemilih setiap TPS maksimal 800 orang atau tetap sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016. Dari kategori ini, akan ada TPS sebanyak 253.929.
Adapun kategori B, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 500 orang. Dengan pembatasan ini jumlah TPS bertambah menjadi 311.978. (Red_
Sumber : tempo.co