Katakepri.com, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan telah menjalin kerjasama dengan beberapa rumah sakit untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Bintan.
Fasilitas ini tentu untuk menghindari keluhan-keluhan warga yang tidak mampu membayar BPJS secara mandiri. Agar dapat tercover dengan baik dan dilayani oleh rumah sakit.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Bintan Dr. Gama, “Kita sudah MoU dengan beberapa Rumah Sakit, seperti RS Busung, RSUD Bintan, RS Ahmad Thabib dan RSUD Singkawang Kalimantan Barat. Ini arahan Pak Bupati Bintan untuk kami laksanakan”, pungkas Gama.
“Pak Apri menyampaikan kepada kami, Bupati tidak mau ada keluhan warga terkait tidak dilayaninya pasien BPJS bagi warga Bintan. Untuk itu kita harus cover apalagi dalam keadaan insidentil dan darurat.” tegas Gama.
Saat dikonfirmasi Bupati Bintan menungkapkan, “Kita ingin warga Bintan terjamin jika dalam keadaan sakit, baik itu insidentil maupun darurat. Agar tidak ada alasan lagi karena kurang Primanya pelayanan menggunakan BPJS menjadi keluhan warga kita”.
“Jadi kalau tidak bisa pakai BPJS, warga bisa pakai KTP/KK/Akte Kelahiran. Tentu dengan standar-standar yang telah di tetapkan melalui Peraturan Bupati yang telah kami tetapkan” jawab Apri.
Pemerintah Kabupaten Bintan telah menetapkan berobat gratis diseluruh Puskesmas dan jaringannya serta RSUD Bintan melalui Peraturan Bupati Bintan akhir tahun 2016.
Dinas Kesehatan Bintan telah melakukan MoU (kerjasama) dibeberapa Rumah Sakit sejak beberapa tahun lalu. “Untuk RSUP Busung dan RSUD Singkawang (Kalimantan Barat) itu sudah 4 tahun lalu. Kalau RSUP Ahmad Thabib itu sudah 2,5 tahun berjalan. Kita lagi proses ke RSAL Tanjungpinang, Proposal kita sudah masuk” pungkas Gama.
MoU kerjasama tersebut sama dengan pelayanan di Bintan yaitu untuk Rawat Inap kelas III. “Tentu fasilitas pelayanan kesehatan ini dan jenis tindakan medisnya seperti dengan Layanan tingkat dasar di Puskesmas dan RSUD Bintan. Sama dan mirip” ujar Gama.
Potret kesejahteraan masyarakat Bintan di bidang kesehatan telah berubah, kurun waktu 4 tahun ini yang menggunakan fasilitas kesehatan Gratis menggunakan KK/KTP/Akte Kelahiran telah mencapai 145.505 penerima manfaat. Sungguh luar biasa. (Red*)