Katakepri.com, Jakarta – ICW atau Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Rancangan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba menguntungkan para elite tertentu.
Peneliti ICW Wana Alamsyah berpendapat melalui revisi UU Minerba para pebisnis mendapat jaminan untuk mendapat untung dengan cara mengeruk pertambangan batubara.
Apalagi, dia melanjutkan, perusahaan-perusahaan besar batubara dimiliki oleh individu orang terkaya di Indonesia. Kelompok kecil tersebut terafiliasi dengan pejabat publik atau perusahaan yang terdaftar di negara surga pajak.
“Apabila RUU Minerba disahkan, mereka akan diuntungkan,” ucap Wana dalam siaran pers hari ini, Selasa, 12 Mei 2020.
Wana Alamsyah menjelaskan satu dari sekian permasalahan revisi UU Minerba adalah jaminan perpanjangan bagi perusahaan mineral dan batubara dengan lisensi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perusahaan batubara dengan lisensi PKP2B banyak terafiliasi dengan para elite dengan kekayaan luar biasa.
“UU Minerba mempersempit ruang gerak pebisnis batubara sehingga sejumlah upaya dilakukan guna mendapatkan kepastian perpanjangan.”
Perpanjangan lisensi KK dan PKP2B telah menjadi polemik berkepanjangan. Para pemegang lisensi tidak mendapat jaminan mendapatkan perpanjangan kontrak pasca UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 disahkan.
Menurut Wana, terdapat tujuh perusahaan PKP2B generasi pertama yang akan habis masa waktu lisensinya, yakni:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kaltim Prima Coal
3. PT Kendilo Coal Indonesia
4. PT Multi Harapan Utama
5. PT Adaro Indonesia
6. PT Kideco Jaya Agung
7. PT Berau Coal.
Wana mengungkapkan bahwa ICW menemukan perusahaan-perusahaan tersebut terafiliasi dengan elite kaya. Sejumlah nama diketahui sebagai beneficial owner, pemegang saham, pengurus, atau terafiliasi sebagai rekan bisnis atau keluarga.
“Oleh karena itu ICW meminta pembahasan revisi UU Minerba di DPR segera dihentikan dan dibatalkan,” kata Wana. (Red)
Sumber : tempo.co