Pengusaha Muda Cari Cara Lalui Corona Tanpa lakukan PHK

Katakepri.com, Jakarta – Jumlah pekerja yang sudah dirumahkan dan di-PHK imbas dari wabah virus Corona sudah capai 6 juta orang lebih. Angka itu berasal dari berbagai sektor dunia usaha.

Meski berat, para pengusaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mencari cara agar perusahaannya tidak merumahkan pegawainya atau bahkan melakukan PHK.

“Untuk menghadapi pandemi COVID-19 ini, kita sudah luar biasa berjuang meski adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di bulan puasa. Sehingga, kawan-kawan keluarga besar HIPMI bisa untuk tetap bertahan. Untuk tidak pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan saja ini sudah luar biasa,” kata Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).

BPP HIPMI pun hari ini melakukan pertemuan virtual dengan Badan Pengurus Daerah (BPD) maupun Badan Pengurus Cabang (BPC) yang bertajuk silaturahmi nasional. Tujuannya untuk memberikan semangat dan memotivasi kepada para pengusaha muda untuk bertahan dalam kondisi pandemi COVID-19.

Menurut Mardani, ada dukungan yang bisa dimanfaatkan untuk bertahan seperti kebijakan stimulus keuangan restrukturisasi atau keringanan kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus keuangan untuk memberikan ruang bagi sektor usaha yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat pandemi COVID-19.

“Misalnya seperti berhubungan soal relaksasi kredit berupa penangguhan cicilan dan bunga bagi sejumlah sektor usaha dan khusus pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bahwa OJK telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, bisa koordinasi kepada ketua bidang keuangan dan perbankan, serta melaporkannya,” ucapnya.

Menurutnya OJK terus membantu pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha, termasuk UMKM agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

“Relaksasi kredit dari pemerintah apabila terjadi kendala di lapangan, bisa berkoordinasi dengan bidang terkait. Berinvestasi juga harus hati-hati dalam pandemi COVID-19 ini. Kawan-kawan kalau ada masalah di perbankan soal relaksasi untuk pembayaran bunga bank untuk minta penundaan bunga ada diskon 3 persen maksimal, tergantung lobi dari kebijakan bank masing-masing. Permasalahan yang ada ini kita sharing,” ucapnya. (Red)

Sumber : detik.com