Katakepri.com, Jakarta – Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa 500 Tenaga Kerja Asing atau TKA Cina akan diperbolehkan masuk ke Sulawesi Tenggara jika pandemi Covid-19 mereda.
Menurut informasi dari perusahaan di Sulawesi Tenggara, menurut Dini, 500 TKA Cina didatangkan karena mempunyai keahlian khusus menginstalasi smeletr (pabrik pengolahan dan pemurnian mineral).
“Tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam memasang instalasi,” ujar Dini lewat keterangan tertulis hari ini, Senin, 11 Mei 2020.
Perusahaan menargetkan para TKA Cina hanya akan bekerja maksimal enam bulan dan kembali ke Cina setelah instalasi smelter selesai dikerjakan.
TKA Cina juga diminta mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal. Dini mengatakan jika instalasi selesai dikerjakan smelter bisa menyerap 3 ribu tenaga kerja lokal.
Kemenaker menyetujui penggunaan TKA Cina yang diajukan dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel, dalam Surat Nomor B-3/10204/PK.04/IV/2020 tertanggal 15 April 2020.
Total TKA asing yang bekerja di dua perusahaan itu 709 orang. Sedangkan untuk tenaga kerja lokal Indonesia 11.084 orang.
ADVERTISEMENT
Rencana kedatangan TKA Cina ke Sulawesi Tenggara diprotes sejumlah pihak. Anggota Ombudsman RI Laode Ida menilai kedatangan mereka harus dibatalkan permanen.
Menurut Laode, masyarakat lokal bisa kehilangan pekerjaan selama wabah Covid-19.
“Coba buka formasi dan jenis pekerjaannya ke publik. Kita harus prioritaskan tenaga kerja kita,” ujar Laode pada Jumat, 1 Mei 2020. (Red)
Sumber : tempo.co