Putra Batman, Pengusaha Kedai Kopi Angkat Bicara Terkait Perpanjangan SE Walikota

Katakepri.com, Tanjungpinang – Syahri Dharma Putra pemilik kedai kopi Batman salah satu kedai kopi ternama di Tanjungpinang angkat bicara terkait perpanjangan Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang baru-baru ini.

Dimana dalam surat tertanggal 04 Mei 2020 tersebut, Walikota Tanjungpinang dengan jelas memperpanjang SE tentang pengaturan penyelenggaraan operasional tempat usaha termasuk didalamnya kedai kopi dari tanggal 06 sampai 19 Mei 2020.

Menurut Putra Batman begitu ia dikenal luas, akibat kebijakan pemerintah yang menganjurkan setiap kedai kopi untuk melakukan take away serta tidak menyediakan meja ditengah pandemi covid -19 ini sangat berdampak padanya.

“Dampaknya, salah satu dari 9 kedai kopi milik saya yang berada di batu 08 atas tepat didepan Kampus Stisipol Raja Haji Fisabilillah tutup,” ujarnya.

Kemungkinan kata Dia kedepan jika hal ini terus-terusan dilakukan bisa-bisa outlet kedai kopinya yang lain ikut menyusul, sedangkan Dia sudah merumahkan 5 orang dari 20 karyawannya.

Oleh karena itu Putra berharap Pemko Tanjungpinang tidak hanya melakukan kebijkan-kebijakan perpanjangan SE semata tapi juga dapat memberikan solusi yang baik untuk para pelaku usaha.

“Minimal memberikan perhatian ke-kami yang juga ikut terdampak ini,” pungkasnya. (Angva)