Katakepri.com, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tak akan meminta DPR untuk menunda pembahasan klaster yang terkait lingkungan hidup dan perizinan berusaha dalam Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.
Walhi menilai penundaan pembahasan klaster apa pun di rancangan aturan omnibus law itu tak menjadi penyelesaian masalah.
“Karena yang menjadi masalah adalah Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cilaka Cipta Kerja ini secara keseluruhan,” kata Manajer Kampanye Pangan-Air dan Ekosistem-Esensial Walhi, Wahyu A. Perdana kepada Tempo, Jumat, 24 April 2020.
Wahyu mengatakan penundaan pada salah satu klaster tak akan menghentikan pembahasan di bagian lain.
Dampak terhadap ketenagakerjaan, kata dia, tidak hanya berasal dari klaster ketenagakerjaan. Melainkan juga dari terbukanya keran investasi, proses izin konsesi dan wewenang yang banyak ditarik ke pusat, hilangnya wewenang daerah untuk melakukan pengawasan, dan sebagainya.
Wahyu mengatakan, investasi dan perizinan inilah yang dominan dibahas dalam RUU Cipta Kerja. Dari jumlah kata saja, ujar dia, dua kata tersebut lebih banyak ketimbang yang lain.
“Itulah kenapa kami berulang kali tidak pernah mau menyebut ini sebagai RUU Cipta Kerja, karena faktualnya lebih tepat sebagai RUU karpet merah investasi,” ujar Wahyu.
Wahyu menuturkan, sikap DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan itu juga seperti melecehkan nalar publik. Sebab, permintaan yang kerap dilontarkan selama ini adalah mencabut secara keseluruhan omnibus law RUU Cipta Kerja, bukan hanya menunda pembahasanya.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan akan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Akan tetapi, kata dia, hal itu akan terlebih dulu dibahas di dalam panitia kerja (panja).
“Pada prinsipnya kalau dari Gerindra setuju penundaan pembahasan klaster tenaga kerja sampai situasi memungkinkan,” kata Supratman, Kamis, 23 April 2020.
Namun, tanpa penundaan pun klaster ketenagakerjaan memang belum akan dibahas dalam waktu dekat. Panja RUU Cipta Kerja sebelumnya telah menetapkan urutan bab dan klaster yang akan dibahas. Klaster ketenagakerjaan berada di urutan terakhir. (Red)
Sumber : Tempo.co