Katakepri.com, Jakarta – Dewan Pers mengimbau perusahaan media turut membantu para karyawan yang terdampak akibat pandemi Covid-19 untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS).
“Para karyawan perusahaan media yang terkena PHK, pemotongan gaji atau yang tidak dapat menjalankan kewajibannya secara penuh sehingga berpengaruh terhadap pendapatan, serta para wartawan lepas yang tidak dapat berkarya dan memperoleh penghasilan dari karyanya tersebut akibat krisis yang terjadi, harus mendapatkan perhatian secara serius,” ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh melalui keterangan tertulis pada Rabu, 22 April 2020.
Imbaun itu tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2020 tentang Perlunya Insiatif Perusahaan Pers dan Asosiasi Media Membantu Pekerja Media yang Terdampak Krisis Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19 untuk Memperoleh Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Selain itu, Dewan Pers, kata Nuh, juga mengimbau agar asosiasi wartawan atau jurnalis turut membantu para anggotanya yang terdampak dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan JPS.
Bantuan yang dimaksud dapat berupa pendataan, sosialisasi jenis-jenis program JPS, penjelasan syarat-syarat penerima bantuan, pendampingan pendaftaran, pengkoordinasian dengan instansi terkait.
“Kami menyarankan agar perusahaan pers dan asosiasi wartawan atau jurnalis untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan permasalahan di atas,” ucap Nuh.
Nuh pun memastikan Dewan Pers akan membantu berkoordinasi dengan kementerian terkait jika muncul masalah-masalah prinsipil dalam upaya penyelenggaraan JPS untuk pekerja media. (Red)
Sumber : tempo.co