Katakepri.com, Tanjungpinang – Baru-baru ini Walikota kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) didalamnya Syahrul menghimbau rumah makan, cafe, kedai kopi, restoran, pusat kuliner dan pujasera untuk tidak menyediakan meja dan kursi dan dilanjutkan dengan larangan makan dan minum ditempat.
Surat yang berlaku selama 14 hari dimulai tanggal 08 April sampai dengan 21 April tersebut ternyata tidak diindahkan sebagian kedai kopi dan rumah makan di Tanjungpinang. Hal itu dibuktikan dengan hasil pantuan awak media dilapangan sejak SE tersebut berlaku sampai saat ini 11 April 2020.
Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma ketika ditanyai perihal tersebut mengatakan bahwa semestinya SE ini diikuti oleh seluruh masyarakat Tanjungpinang terkhusus pengusaha kedai kopi dan rumah makan karena menyangkut kebaikan bersama.
Rahma memaklumi jika beberapa hari ini masih banyak pengusaha kedai kopi dan warung makan yang belum sepenuhnya mengikuti, lantaran menurutnya imbauan tersebut butuh sosialisasi dan waktu.
“Karena SE ini baru maka terus kita sosilaisasikan,” katanya.
Namun untuk kedepannya, Rahma memperingatkan para pengusaha untuk mematuhi SE tersebut lantaran ada sangsi yang akan diberikan bagi tempat usaha mana saja yang melanggar.
“Sesuai apa yang dikatakan pak Kapolres siapa saja yang melanggar SE ini akan dikenakan sangsi,” tutupnya. (Angga)