Atas Arahan Bupati Bintan, 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) PT BAI Dipulangkan Besok

Katakepri.com, Bintan – Atas arahan Bupati Bintan Apri Sujadi melalui videoconfrence di PT BAI, Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Rabu (1/4) siang maka sebanyak 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Kabupaten Bintan melalui jalur Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban, Selasa (31/3) semalam akan dikembalikan ke Jakarta terhitung mulai besok, Kamis (2/4).

” Secara protokol kesehatan, 39 WNA tersebut tetap dilakukan Rapid Test Covid-19, sesudahnya saya minta kepada PT BAI untuk memulangkan mereka (TKA) kembali karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat ” ujarnya

Sementara itu, Ketua Administrator KEK Galang Batang, Hasfarizal Handra menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke PT BAI Galang Batang didapati bahwa secara dokumen administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan telah memenuhi syarat. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri didapati bahwa TKA yang akan berkerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja, salah satunya belum memiliki IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

” untuk itu sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada dilokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA, dimana tekhnis pengembalian diserahkan ke PT BAI yang bekerjasama dengan aparat keamanan TNI dan Polri , terhitung mulai besok untuk melengkapi dokumen yang sah sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) ” tutupnya. (Ast)