Katakepri.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat bukan daerah.
“Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah,” kata Jokowi ketika membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona, yang digelar lewat video conference, Senin, 30 Maret 2020..
Jokowi pun mengatakan telah menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, dalam menghadapi penyebaran Virus Corona. Ia pun meminta para menterinya agar menyusun aturan pelaksanaan kebijakan ini, agar bisa diterapkan di daerah.
“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar, agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas. Sebagai panduan bagi Provinsi, Kabupaten Kota sehingga mereka bisa kerja,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas
Jokowi bahkan mengatakan kebijakan ini perlu didampingi oleh kebijakan darurat sipil. “Tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa pembatasan sosial skala besar itu merupakan babak baru dalam perang Indonesia melawan Corona. Kebijakan ini juga bersamaan dengan perintah physical distancing, yang diminta Jokowi agar dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif. (Red)
Sumber : tempo.co