Tindaklanjuti SE Walikota Terkait Penutupan THM, Kasatpol PP Sebut Akan Pro-Aktif Lakukan Patroli Keliling

Katakepri.com, Tanjungpinang – Walikota Tanjungpinang kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE). Kali ini tempat-tempat usaha seperti Tempat Hiburan Malam (THM), Warnet, pusat Kebugaran dan Permainan yang menjadi sasaran.

Salah satu item didalam surat edaran tertanggal (23/03) tersebut, Walikota Tanjungpinang, Syahrul menghimbau pengusaha THM, warnet dan tempat kebugaran di Tanjungpinang untuk menutup sementara usahanya dimulai dari tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 07 April 2020.

Berdasarkan SE itu pula Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, Hantoni mewanti-wanti para pengusaha yang disebutkan. Dia dengan tegas menyatakan jika Satpol PP mulai besok akan pro-aktif melakukan patroli keliling.

“Kita Satpol PP juga termasuk dalam tim covid-19, dengan keluarnya surat edaran ini kita akan melakukan tindakan-tindakan represif di tempat-tempat hiburan malam dan warnet-warnet,” jelasnya.

Hantoni dalam hal ini mengajak orang tua dan pihak sekolah seperti guru dan komite untuk bersama-sama menjalankan tugas ini, senatiasa mengontrol anaknya masing-masing agar tetap berada di rumah tidak berkeliaran ditempat keramaian.

“Mudah-mudahan ini menjadi titik tolak kita bersama agar dapat sedikit mengerem anak-anak sekolah yang sudah diliburkan,” tegasnya. (Angga)