Katakepri.com, Tanjungpinang – Melalui surat edaran, Walikota Tanjungpinang menghimbau sekolah-sekolah di Tanjungpinang untuk meliburkan aktifitas belajar mengajar di sekolah.
Surat imbauan yang dibuat pada tanggal 16 Maret ini berlaku untuk Paud, TK, SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota itu yang dimulai besok tanggal 17 Maret sampai dengan 24 Maret 2020.
Adapun tujuan diedarkannya surat tersebut ialah sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di sekolah oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam surat itu, Walikota Tanjungpinang, Syahrul menyarankan siswa-siswi untuk melakukan kegiatan belajar di rumah dengan menggunakan buku-buku pegangan siswa serta laman belajar kemdikbud.go.id yang tersedia.
Menanggapi surat edaran tersebut Kepala Sekolah SMP 5 Tanjungpinang Yulismar ketika dijumpai mengatakan bahwa dirinya sebagai ASN akan mematuhi segala keputusan yang dibuat atasannya termasuk imbauan Walikota Tanjungpinang tersebut.
Dalam hal ini, Yulismar akan menerapkan sistem daring sebagai cara melaksanakan proses belajar mengajar siswa siswinya di rumah.
Yulismar menghimbau siswa siswi SMP 5 khususnya siswa-siswi kelas IX untuk dapat memanfaatkan waktu libur ini dengan belajar mengingat kondisi waktu yang tinggal sedikit menuju US dan UNBK.
“Saya harapkan peran dari orang tua untuk dapat mengontrol anaknya agar benar benar menggunakan waktu libur ini untuk belajar dirumah. Jika tidak ada keperluan jangan biarkan mereka ke-tempat-tempat keramaian,” pungkasnya. (Angga)