Plt Gubernur Minta Awasi Sengketa Perdagangan Di Kepri

Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya melantik kesepuluh anggota  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK Kota Batam di Gedung Daerah Tanjungpinang,Selasa (10/3).

Pelantikan yang langsung di pimpin Plt Gubernur Provinsi Kepri tersebut terdiri dari tiga unsur baik pemerintah, konsumen juga pelaku usaha.

Adapun kesepuluh anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK Kota Batam Periode 2019-2024 yang dilantik Antara lain, untuk unsur pemerintah yakni Riadi Sakyakirti,SH MH,Defni Rafinul NST,SH,M.Si,Rio Dermawati,SE.

Sedangkan untuk unsur konsumen yakni Ramon Zamora,SE,M.M,Asrun Lubis SH, Ir Fahri Agusta, dan yang terakhir unsur pelaku usaha yakni Syamsir Hasibuan,SH.MH,Agustry Sumardhy Widyadiguna,SE.SH BKP CLA CPL CPC,LE dan Muhammad Syafiudin Laba,S.Sos.

Dalam sambutannya, Isdianto menyambut baik dengan ditetapkannya kesepuluh anggota BPSK Batam ini.

“Kita harapkan agar BPSK ini mampu menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa perdagangan di Provinsi Kepri khususnya sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,” tegas Isdianto.

BPSK harus mampu menjadi penengah dalam menyelesaikan sekala persoalan perdagangan dan bertujuan melindungi konsumen.

“Apalagi saat ini maraknya bisnis online yang terjadi saat ini, keberadaan BPSK Batam ini sangat penting untuk menciptakan regulasi agar kedepannya tidak terdapat persoalan menjadi antara pelaku usaha online dan konsumen agar sama-sama mendapatkan keuntungan,” tambah Isdianto.

Isdianto menekankan akan terus mengawasi Kinerja BPSK ini sebagai upaya untuk dapat lebih meningkatkan integritas dalam menyelesaikan sengketa konsumen yang ada di Kepri.

Sementara itu,Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri Burhanuddin mengatakan bahwa keberadaan BPSK ini dibawah naungan Disperindag Provinsi Kepri yang langsung di awasi Kementerian perdagangan.

“Untuk Provinsi Kepri ,BPSK terdapat di dua kota yakni Batam dan Tanjungpinang, yangmana dari dua BPSK tersebut nantinya seluruh sengketa konsumen dan pelaku usaha dari seluruh kabupaten kota se Provinsi Kepri di mediasi dan diselesaikan di kedua BPSK ini,” tegas Burhanuddin. (Red/Hum)