Seluruh Perangkat Desa Kabupaten Bintan Mengikuti Program Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK

Katakepri, Tanjungpinang – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tanjungpinang melakukan penandatanganan MOU bersama seluruh perangkat desa Kabupaten Bintan terkait keikutsertaan perangkat desa dalam Program Jaminan Pensiun (JP) yang disaksikan langsung oleh Bupati Bintan Apri Sujadi di bintan.

Kegiatan tersebut bertujuan agar program perlindungan kepada perangkat desa yang telah berjalan selama beberapa tahun belakangan ini terus meningkat, sebelumnya perangkat desa kabupaten bintan telah mengikuti 3 dari 4 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK). Ditahun 2020 ini perangkat desa menambahkan keikutsertaannya dalam program BPJAMSOSTEK yang ke-4 yaitu Jaminan Pensiun (JP) sehingga seluruh perangkat desa kabupaten bintan akan mendapatkan manfaat pensiunan ketika memasuki usia pensiun.

Dalam kegiatan tersebut BPJAMSOSTEK Cabang Tanjungpinang juga menyampaikan PP 82 tahun 2019 tentang kenaikan manfaat dari program Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, kenaikan tersebut diantaranya santunan kematian 42 juta, Beasiswa untuk 2 orang anak dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi dengan total beasiswa 174 juta rupiah, penggantian upah sementara tidak bekerja sebesar 100% upah selama setahun, perawatan home care bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan lain-lain.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tanjungpinang Sri Sudarmadi menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada pemkab bintan.

“kami mengapresiasi komitmen pemkab bintan dalam upaya peningkatan kesejahteraan perangkat desa mengikuti program jaminan pensiun ini”.

Menurut Sri Sudarmadi dengar mengikuti 4 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK akan sangat bermanfaat jika terjadi resiko pada peserta dan ketika peserta sudah tidak bekerja lagi atau memasuki usia pensiun,

“dengan 4 program yang diamamatkan UU kepada BPJAMSOSTEK tentu sangat bermanfaat untuk perangkat desa kab. Bintan dan seluruh peserta dari resiko kecelakaan kerja yang kita tanggung, mendapatkan tabungan ketika sudah tidak bekerja lagi, dana pensiun saat sudah memasuki usia pensiun hingga santunan 42 juta dan beasiswa yang akan diberikan kepada keluarga ahli waris yang ditinggalkan”. Ujarnya.

Bupati Bintan Apri Sujadi dalam kesempatan tersebut mengatakan pemkab bintan akan terus bersinergi dengan BPJAMSOSTEK dalam upaya peningkatan kesejahteraan berupa perlindungan sosial kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah Kabupaten Bintan akan terus bersinergi dengan BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyrakat bintan khususnya saat ini perlindungan jamsostek kepada perangkat desa se-kabupaten Bintan sebagai bentuk kepedulian pemkab bintan”, tahun ini seluruh perangkat desa mendapatkan program tambahan yaitu Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris perangkat desa bintan buyu alm. Abdul Zaman sebesar Rp. 43.870.920,- dan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia kepada ahli waris alm. Wahab sebesar Rp. 179.307.510,- yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bintan dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tanjungpinang. (Red*)