Katakepri.com, Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tersangka baru untuk kasus insiden susur sungai Sempor Sleman yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi Sleman pada Jumat, 21 Februari 2020.
“Perkembangan penyidikan hari ini, tadi siang setelah gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R dan DS,” ujar juru bicara Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto pada Senin, 24 Februari 2020.
Sebelumnya pada Sabtu lalu polisi menetapkan pria berinisial IYA selaku pembina sekaligus guru olahraga SMPN 1 Turi sebagai tersangka pertama. Dengan demikian jumlah tersangka hingga kini menjadi tiga orang.
Yuliyanto mengatakan, sama seperti tersangka pertama, R dan DS juga langsung ditahan di Polda DIY mulai Senin ini.
Hanya saja polisi masih belum membeberkan siapa dan apa peran R dan DS ini serta pasal apa yang disangkakan dalam peristiwa itu. Yuli menjelaskan bahwa sejak Sabtu pekan lalu atau sehari pasca kejadian kepolisian terus memeriksa saksi-saksi.
Jumlah saksi yang sudah diperiksa per Senin ini sudah 22 orang. Mereka terdiri dari 7 pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman, tiga orang kwartir cabang Pramuka Sleman, tiga orang warga atau pengelola wisata, dua orang siswa yang selamat, kepala sekolah SMPN 1 Turi, serta enam orang tua korban.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sangsi jika dalam peristiwa yang begitu menyedot perhatian publik itu sekolah tidak mengetahui. Sultan juga tak yakjin jika tersangka hanya satu orang.
Sultan mengaku tak percaya kepada kepala sekolah SMPN 1 Turi Sleman Turi Nurdiana yang mengaku tidak mendapat pemberitahuan kegiatan yang sampai melibatkan 249 siswa kelas 7 dan 8 itu.
“Dengan aktivitas melibatkan siswa sebanyak itu, kalau kepala sekolah tidak tahu, itu tidak ada logikanya,” ujar Sultan. (Red)
Sumber : tempo.co