Katakepri.com, Jakarta – Advokat diminta menguasai permasalahan dan isu omnibus law, khususnya isu-isu ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Ke depan, diharapkan, advokat tidak hanya fokus ke masalah masalah pidana semata.
“Perubahannya yang kedua, sekarang omnibus law. Advokat harus paham itu karena dari 80 lebih UU yang pasalnya ditarik dari omnibus law advokat harus paham itu karena advokat bidangnya tidak hanya pidana perdata tapi juga harus paham investasi-ketenagakerjaan,” kata Dirjen HAM Kemenkum HAM, Mualimin Abdi di sela-sela ujian advokat yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).
Saat ini RUU Cipta Kerja sudah masuk DPR. Para advokat diminta memahami isu investasi agar ikut mendorong perubahan yang lebih baik.
“Advokat handal dan siap pakai yang ikuti perubahan-perubahan itu,” ujar Mualimin.
Selain itu, advokat juga diminta tetap menguasai dan memahami perubahan RUU KUHP. Yang saat ini berlaku adalah produk kolonial dan RUU KUHP baru tinggal disahkan di DPR. Sehingga advokat harus memahami ketika RUU KUHP itu disahkan dan berlaku.
“Karena ada perubahan fundamental di KUHP lama. Mungkin sarjana hukum yang sekarang baru jadi advokat mungkin mereka baca dan paham itu tapi kalau RUU KUHP disahkan pola berpikir dan seterusnya maka berubah karena RUU KUHP baru sangat fundamental,” beber Mualimin. (Red)
Sumber : detik.com