Katakepri.com, Bintan– Hati-hati jika berkendara ke Kijang melewati Wacopek. Beberapa bulan belakangan banyak lori besar bermuatan tanah dan pasir lalu lalang di areal tersebut.
Debu serta tanah yang berhamburan dikarenakan lori-lori pengangkut itu tidak menggunakan penutup sangat membahayakan pengendara yang melintas.
Berdasarkan pantauan awak media ini, Kamis (20/02) sore, lori-lori tersebut sedang melakukan aktifitas penimbunan di areal tersebut, Jl. Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Menurut informasi yang beredar, aktifitas menimbunan itu berjalan sudah sejak beberapa bulan yang lalu.
Mendengar itu, awak media ini beserta rombongan mendatangi Kantor Lurah Gunung Lengkuas untuk mengkonfirmasi. Alhasil Lurah Gunung Lengkuas, Waliar Rachman membeberkan beberapa kejanggalan penimbunan itu.
Menurut Lurah yang baru sebulan lebih menjabat itu, diawal-awal Ia menjabat ada pemberitahuan dari salah satu RW terkait adanya aktifitas penimbunan di Wacopek.
Lama setelah itu, sekitar 2 Minggu yang lalu tepatnya pada tangga 07 Februari 2020, baru datang beberapa orang ke Kelurahan mengurusi izin penimbunan.
” Lurah Gunung Lengkuas, Waliar Rachman membeberkan Mereka datang tanggal 07 Februari mengaku bahwa mereka sudah melaksanakan aktifitas penimbunan. Mereka juga bilang bahwa aktifitas ini tinggal satu setegah hari lagi selesai,” ucapnya dengan nada janggal, Kamis (20/02).
Melihat surat rekomendasi penggalian dan penimbunan yang di rekom Kelurahan Gunung Lengkuas pada tanggal 07 Februari 2020 kepada pemilik lahan sekaligus penimbun atas nama A cun itu tertera beberapa persyaratan yang menurut informasi dan pantauan dilapangan diduga dilanggar.
Diantaranya poin A. Alat pengangkut harus ditutup dengan menggunakan terpal agar tanah tidak berjatuhan di jalan raya, poin C. Apabila ada tanah yang jatuh ke jalan raya segera dibersihkan agar tidak mengganggu pengguna jalan umum.
Serta poin D. Untuk menjalankan kegiatan penggalian/penimbunan diharapkan dapat berkordinasi dengan instansi terkait.
“Di poin E. Itu Juga sudah tertera dan jelas apabila dalam aktifitas penggalian atau penimbunan itu tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan maka, rekomendasi ini tidak berlaku,” kata Lurah itu menambahkan.
Dengan demikian, lanjut Rachman, Ia dalam waktu dekat akan menarik kembali surat rekomendasi Kelurahan atas penimbunan itu serta menyurati Satpol PP untuk mengambil langkah dan tindakan selanjutnya.
“Kita akan kroscek lagi, jika benar kita akan panggil Sapol untuk memberhentikan,” pungkasnya.
Perlu diketahui juga sebagai mestinya aktifitas penimbunan atau penggalian baru bisa dimuali jika sudah keluar izin dari Pemerintah maupun instansi terkait. (Angga)