Katakepri.com, Tanjungpinang – Lurah Tanjungpinang Kota, Said Muhammad Ilmin bersikap santai atas pemanggilan dirinya baru-baru ini oleh Ombudsam Perwakilan Kepri.
Menelisik isi surat pemanggilan yang dipostingnya di status WhatsAppnya beberapa hari yang lalu, Said Muhammad Ilmin dipanggil terkait dugaan Maladministrasi pada pemilihan ketua RT/RW di lingkungan Kelurahan Tanjungpinang Kota tahun 2018 lalu.
Diketahui dari surat pemanggilan itu pula, Ombudsman menerima laporan dari Gerakan Reformasi dan Advokasi Publik (Garap). Hari pemanggilannya ditentukan besok Kamis (20/02) pada pukul 10.00 wib, di Kantor Ombudsaman Perwakilan Kepri, Batam.
Ketika dikonfirmasi terkait surat pemanggilan itu oleh awak media ini keesokan harinya, Said Muhammad Ilmin dengan santai menjawab jika pemilihan dan pengukuhan RT/RW yang lalu itu sudah sesuai prosedur.
Dirinya merasa aneh terhadap pemanggilan dirinya, lantaran waktu pelantikan yang sudah hampir setahun. Ditambah lagi proses pelaksanaan pemilihan yang juga memakan waktu panjang, melewati 3 tahapan.

Tahapan itu diantaranya, sosialisasi tentang masa jabatan RT/RW yang akan habis, proses pengambilan formulir pendaftaran serta kelayakan dari calon-calon RT/RW itu sendiri.
“Saya terangkan kembali disini, salah satu syarat untuk menjadi RT/RW di Kelurahan Tanjungpinang Kota harus ber-KTP Tanjungpinang Kota, berkelakuan baik dan berkewarganegaraan Indonesia. Mereka yang dilantik memenuhi itu semua,” jelasnya kepada awak media ini, di Kantor Lurah Tanjungpinang Kota, Selasa (18/02) sore.
Said, pada kesempatan itu mengaku, beberapa bulan yang lalu memang pernah sempat mencuat di pemberitaan mengenai salah satu mantan narapidana dilantik oleh Lurah Tanjungpinang Kota menjadi RT/RW di Kelurahannya.
“Saya jelaskan disini tidak ada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatakan bahwa mantan narapidana tidak boleh jadi RT/RW. Yang ada hanya berkelakuan baik, itupun tidak dibuktikan dengan SKCK dalam proses pendaftarannya, karena itu tidak menjadi syarat mutlak yang dibuat di Permendagri atau Perda,” terangnya.
Sajauh pelaksanaan pelantikan yang telah berlangsung lama, Masyarakat tidak pernah mempermasalahkan hal ini. Bahkan, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pemilihan RT/RW tersebut.
“Baik calonnya lebih dari satu maupun calon tunggal tetap dibuktikan oleh dukungan masyarakat. Berdasarkan itu pulalah Lurah meng-SK kan RT/RW. dan terakhir, yang membuat ini semakin lengkap adalah pengukuhan RT/RW dan penyerahan SK yang dilakukan pada awal Januari 2019 tersebut turut dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota,” tutupnya. (Angga).