Cerita Jaksa KPK Tiba-tiba Ditarik ke Kejagung

Katakepri.com, Jakarta-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn Palebangan resmi kembali ke Kejaksaan Agung, Jumat, 31 Januari 2020. Penarikan tiba-tiba ini memunculkan dugaan bahwa keputusan itu berkaitan dengan penanganan kasus suap calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Yadyn mengatakan mengetahui kasus itu. Ia juga mengikuti kasus itu dari awal.

“Saya mengetahui dan mengikuti, sedari awal mengetahui. Dan Alhamdulilah hampir semua proses penyelidikan tertutup itu ada SK-nya,” kata Yadyn di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020.

Ads by Kiosked

Yadyn berujar jaksa berperan sebagai pengendali penanganan perkara. Artinya, dalam setiap operasi tangkap tangan, selalu ada peran jaksa untuk menganilisis kasus korupsi untuk memastikan terjadinya tindak pidana dalam perkara yang tengah diselidiki. “Peranan jaksa di situ ada dalam penyelidikan tertutup,” kata dia.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai penarikan pegawai secara tiba-tiba bisa jadi salah satu cara untuk melemahkan komisi antirasuah tersebut. Dengan begitu, kata dia, penanganan perkara di KPK akan terhambat.

ADVERTISEMENT

Menurutnya Yadyn sebenarnya masih punya waktu beberapa tahun untuk bekerja di komisi antirasuah. Ia berharap kasus pengembalian jaksa Yadyn secara tiba-tiba adalah yang terakhir.

“Biarlah kasus Pak yadyn dan Pak Sugeng menjadi kasus terakhir ditariknya pegawai KPK yang bukan atas kemauan sendiri dan masa waktunya masih panjamg di KPK,” kata dia. (Red)

Sumber : tempo.co