Ombudsman Tolak Masuk TPF Harun Masiku Bentukan Menkumham

Katakepri.com, Jakarta – Ombudsman menolak masuk dalam tim bentukan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari fakta seputar kepulangan caleg PDIP Harun Masiku. Ombudsman menyebut Undang-Undang melarang lembaga pengawas masuk ke dalam tim bentukan pemerintah.

“Tadi pagi sudah kami berikan jawaban, kami Ombudsman tidak mungkin dalam satu tim itu,” kata Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu saat dihubungi, Rabu, 29 Januari 2020.

Ninik menyebut Pasal 2 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menyebutkan bahwa lembaganya bekerja secara mandiri. Menurut Ninik, tak mungkin Ombudsman bekerja dalam satu tim dengan Kementerian Hukum dan HAM yang notabene pemerintah.

Selain itu, Pasal 7 UU Ombudsman juga menyebut bahwa mereka merupakan lembaga pengawas pemerintah. Sebagai lembaga pengawas eksternal, kata Ninik, tak mungkin Ombudsman masuk ke dalam tim yang dibentuk oleh pemerintah. “Kami menyampaikan dengan dua landasan itu, maka tidak memungkinkan untuk kami berada di tim,” kata Ninik.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim gabungan untuk menelusuri kenapa ada keterlambatan data terkait kepulangan Harun Masiku, caleg PDIP yang menjadi tersangka kasus uap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Dibentuk atas perintah Menkumham Yasona Laoly, tim rencananya terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Siber Kaareskrim Polri, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Ombudsman RI.

Menurut Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhony Ginting tim ini dibuat untuk mencari fakta di balik polemik masuknya Harun ke Indonesia. Keberadaan Harun sebelumnya simpang siur. Direktorat Jenderal Imigrasi awalnya menyatakan Harun tidak ada di Indonesia pada saat KPK melakukan OTT pada 8 Januari 2020.

Sementara Tempo menemukan fakta bahwa Harun sudah kembali ke tanah air pada 7 Januari 2020. Setelah liputan ini terbit, Menkumham Yasona masih berkukuh bahwa Harun masih di luar negeri. Belakangan, Ditjen Imigrasi meralat pernyataannya bahwa Harun telah berada di Indonesia. Polemik ini berujung pada pencopotan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie dan dibentuknya tim ini. (Red)

Sumber : tempo.co