Kejagung Jelaskan Penyidikan Kasus Jiwasraya di DPR

Katakepri.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, menjelaskan progres penyidikan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya kepada Komisi Hukum DPR RI.

“Kasus Jiwasraya ini berangkat dari adanya dana yang ada di asuransi, ada 3 bagian. Yaitu penyertaan modal negara, uang premi peserta asuransi, dan ada proyek atau program JS saving plan,” kata Adi di Kompleks Parlemen pada Senin 20 Januari 2020.

Hal ini disampaikan Adi untuk menjawab pertanyaan Komisi Hukum mengenai kronologi dan modus operansi kasus tersebut. Komisi mendesak Kejagung untuk membuka kasus itu secara lebih jelas.

Adi menjelaskan, anggaran itu dikelola untuk membeli saham yang dikembangkan melalui investasi reksadana. Hal itu diyakini Adi menjadi masalah sehingga Jiwasraya mengalami kerugian.

“Itu yang kami sedang sidik. Artinya gimana peristiwa pidananya, kemudian siapa yang melakukan, kemana saja uang hasil kejahatannya. Sehingga metode yang kami lakukan adalah mengikuti aliran uang ke mana dan siapa pelakunya.”

Adi menyebut pihaknya melakukan follow the suspect dan follow the money. Hal ini disebutnya lantaran kasus ini merupakan tindak pidana korupsi yang tak hanya bernuansa hukum-menghukum dan memenjarakan pelaku. “Tapi gimana mengembalikan uang negara. Ini yang kami lakukan. Sehingga perjalanannya cukup panjang.”

Berdasarkan peristiwa yang sudah ditemukan dari pokok persoalan Jiwasraya, nantinya Kejagung akan mengungkap fakta yang berkaitan dengan peristiwa, pelaku dan perbuatannya serta fakta hukum.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan 5 tersangka yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama PT Asutansi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Kejagung sudah telah menahan kelimanya di lima rumah tahanan berbeda.

Catatan Redaksi:

Judul berita ini diubah pada Senin, 20 Januari 2020, pukul 17.57 WIB. Sebelumnya judul berita adalah “Kejaksaan Agung Sampaikan Progres Kasus Jiwasraya di DPR”. Terima kasih. (Red)

Sumber : tempo.co