DPMPTSP Tanjungpinang Gelar Uji Publik Ranperda Perizinan Dan Non-Perizinan

Katakepri.com, Tanjungpinang – Terapkan PP 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berbasis online di Tanjungpinang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang menggelar uji publik ranperda perizinan dan non perizinan.

Kegaiatan yang diselenggarakan di Hotel Comfort, Selasa (29/10) pagi itu bertujuan mempercepat pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP. Sebanyak 70 orang peserta terdiri dari 30 pelaku usaha dan 40 dari OPD di lingkungan Kota Tanjungpinang ikut pada kegaiatan itu.

Lukman, Ketua Pelaksana kegiatan menuturkan bahwa kegiatan uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggara perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan itu bertujuan mengakomodir beberapa peraturan yang diterbitkan Pemerintah, terutama PP 24 tahun 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Jadi kedepannya perizinan ditempat kita ini pelan-pelan akan kita rubah dari manual ke elektronik atau online, oleh sebab itu pada kesempatan ini kita hadirkan para pelaku usaha dan OPD agar ada saran dan masukan,” ujarnya.

Lukman yang juga menjabat sebagai Kepala bidang pengaduan kebijakan dan pelaporan pelayanan dan perizinan DPMPTSP Kota Tanjungpinang ini mengutarakan bahwa pelayanan perizinan secara elektronik yang mengakomodir ranperda itu juga sering disebut dengan nama OSS (Online Single Submission).

“Untuk penerapannya masih ada tahap lagi yaitu harmonisasi di tingkat DPRD Provinsi dan Kota,” pungkasnya.

Pemateri pada kegaiatan tersebut merupakan Biro Hukum Setda Provinsi Kepri Riawan Wijayanto dan Kanwil KUMHAM Miftah.

Terapkan PP 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berbasis online di Tanjungpinang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang menggelar uji publik ranperda perizinan dan non perizinan.

Kegaiatan yang diselenggarakan di Hotel Comfort, Selasa (29/10) pagi itu bertujuan mempercepat pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP. Sebanyak 70 orang peserta terdiri dari 30 pelaku usaha dan 40 dari OPD di lingkungan Kota Tanjungpinang ikut pada kegaiatan itu.

Lukman, Ketua Pelaksana kegiatan menuturkan bahwa kegiatan uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggara perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan itu bertujuan mengakomodir beberapa peraturan yang diterbitkan Pemerintah, terutama PP 24 tahun 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Jadi kedepannya perizinan ditempat kita ini pelan-pelan akan kita rubah dari manual ke elektronik atau online, oleh sebab itu pada kesempatan ini kita hadirkan para pelaku usaha dan OPD agar ada saran dan masukan,” ujarnya.

Lukman yang juga menjabat sebagai Kepala bidang pengaduan kebijakan dan pelaporan pelayanan dan perizinan DPMPTSP Kota Tanjungpinang ini mengutarakan bahwa pelayanan perizinan secara elektronik yang mengakomodir ranperda itu juga sering disebut dengan nama OSS (Online Single Submission).

“Untuk penerapannya masih ada tahap lagi yaitu harmonisasi di tingkat DPRD Provinsi dan Kota,” pungkasnya.

Pemateri pada kegaiatan tersebut merupakan Biro Hukum Setda Provinsi Kepri Riawan Wijayanto dan Kanwil KUMHAM Miftah. (Angga)