Katakepri.com, Jakarta – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menilai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan layak digugat secara formil ke Mahkamah Konstitusi. Menurut PSHK, ada tiga aturan yang dilanggar pemerintah dan DPR dalam proses pengubahan UU tersebut.
“Uji formil itu terkait prosedur pembentukan. Nah, sekarang UU KPK itu menyalahi prosedur pembentukan,” kata peneliti PSHK Agil Oktaryal saat dihubungi, Sabtu, 21 September 2019.
Agil menyebutkan pembentukan UU KPK menyalahi tiga pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pertama, menurut Agil, revisi UU KPK melanggar Pasal 45 UU tersebut karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2019.
Kedua, menurut dia, pembentukan revisi UU KPK juga tidak melibatkan publik. Padahal menurut Pasal 96, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Agil menilai DPR dan pemerintah juga melakukan pembahasan revisi tersebut secara diam-diam dan tidak transparan. “Pimpinan KPK bahkan tidak mendapatkan drafnya,” kata dia.
Menurut Agil, pembentukan UU secara tidak transparan telah melanggar Pasal 88. Pasal 88 mensyaratkan DPR harus melakukan penyebarluasan rencana revisi sejak sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan UU, pembahasan Rancangan UU, hingga Pengundangan UU. “Itu semua memenuhi syarat formil pengajuan ke MK,” kata Agil. (Red)
Sumber : tempo.co