Katakepri.com, Tanjungpinang – Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP menjadi narasumber Diskusi Publik Konsultasi Rencana Tata Ruang Kawasan Bintan, Batam, Karimun. Kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN ini dilaksanakan di Harris Hotel Batam, Kamis (29/8).
Konsultasi Publik ini diadakan guna merevisi Perpres Nomor 87 tahun 2011 tentang penataan ruang kawasan strategis nasional Batam, Bintan dan Karimun.
Abdul Kamarzuki selaku Dirjen Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN menjelaskan bahwa Perpres Nomor 87 tahun 2011 memang harus segera dievaluasi dan direvisi dengan menyesuaikan perkembangan investasi daerah yang terus mengalami perubahan. Menurutnya, tata ruang merupakan pintu investasi yang baik. Hal ini bertujuan untuk keterjaminan pelaksanaan dalam operasional agar dapat berdampak baik bagi masyakarakat. “Saya mengapresiasi kepala daerah yang patuh dengan tata ruang. Apabila ada masalah jangan ragu-ragu untuk berkonsultasi,” ujar Abdul Kamarzuki.
Drs. Naharudin, M.TP Kepala Barenlitbang Provinsi Kepulauan Riau yang mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan bahwa pola penataan ruang harus dilaksanakan secara hirarkis dan saling bersinergi. “Untuk itu perlu kerjasama bagi kita semua agar penaataan ruang dapat berjalan dengan baik dengan konsep sesuai dengan arahan Perpres nomor 87 tahun 2011 tentang Penataan Ruang,” ujar Naharudin.
Sementara itu, Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S. IP dalam kajian dan usulannya menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyesuaikan pembangunan dengan mematuhi tata ruang. Hal ini menurut Rahma dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 tahun 2018 terkait Rencana Dasar Tata Ruang.
Rahma berharap dengan adanya revisi Perpres nomor 87 tahun 2011, Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat memiliki Badan Kawasan sendiri. “Selama ini Tanjungpinang masih bergabung dengan Badan Kawasan Bintan, untuk itu kami berharap dalam revisi Perpres tersebut dapat melahirkan Badan Kawasan Kota Tanjungpinang agar perkembangan investasi di Tanjungpinang dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kemudahan kepada investor yang akan masuk ke Tanjungpinang,” ujar Rahma.
Sejauh ini Tanjungpinang hanya memiliki 2 wilayah FTZ yaitu Dompak dan Senggarang. Dalam kesempatan ini, Rahma juga meminta agar kebijakan FTZ dapat diterapkan secara menyeluruh. (Red/Hum)